-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Ketua Yayasan Raden Hamzah Bantah Keterlibatan SAD dalam Dugaan TPPO, Minta Media dan APH Objektif

Kamis, Juli 30, 2026 | 12.48 WIB | Last Updated 2026-07-30T05:48:10Z



JAMBI.Gen.Ind – Ketua Yayasan Raden Hamzah, Ratumas Arlena Ayu, menggelar konferensi pers di Ratu Cafe – Rumah Mode Ratu, Kamis (30/7/2026), untuk meluruskan pemberitaan yang mengaitkan warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang berinisial TH.


Di hadapan awak media, Ratumas menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar beberapa hari terakhir tidak sesuai dengan fakta dan dinilai telah menyudutkan serta mendiskreditkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi.

"Kasus yang menimpa saudara TH sama sekali tidak ada hubungannya dengan masyarakat SAD. Sangat disayangkan jika ada pemberitaan yang seolah-olah mengaitkan komunitas SAD dengan dugaan TPPO tanpa dasar yang jelas," tegas Ratumas.


Ia menjelaskan, peristiwa yang sebenarnya terjadi merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan, rasa kekeluargaan, dan semangat saling tolong-menolong yang kemudian disalahartikan oleh sebagian pihak.


Ratumas mengungkapkan bahwa pasangan suami istri berinisial N merupakan warga asli Suku Anak Dalam yang telah membina rumah tangga selama delapan tahun, namun hingga kini belum dikaruniai keturunan.


Menurutnya, keputusan pasangan tersebut untuk menerima dan merawat seorang bayi berusia delapan bulan yang berasal dari TH merupakan bentuk keikhlasan dan kepedulian terhadap sesama, bukan bagian dari praktik perdagangan orang.

"Mereka menerima dan merawat bayi itu karena rasa kemanusiaan. Itu adalah bentuk pertolongan kepada sesama, bukan tindakan yang mengarah pada perdagangan orang sebagaimana yang diberitakan," ujarnya.


Ratumas juga menyampaikan bahwa TH merupakan seorang ayah yang tengah berjuang demi masa depan anaknya. Ia menilai tidak tepat jika TH langsung dicap sebagai pihak yang berniat menjual anak kandungnya sendiri.

"Saudara TH adalah seorang ayah yang berjuang untuk masa depan anaknya, bukan berniat menjual darah dagingnya sendiri," katanya.


Di akhir keterangannya, Ratumas menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilainya belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia berharap seluruh pihak, terutama media, dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan sebuah berita.


Selain itu, Ratumas juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak ada pihak atau kelompok masyarakat yang menjadi korban stigma akibat informasi yang belum tentu benar," tutup Ratumas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update