JAMBI.Gen.Ind – Kebakaran melanda delapan unit rumah dinas (mess) Polda Jambi yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kamis (30/7/2026). Berkat respons cepat petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke bangunan lain di kawasan permukiman padat penduduk.
Laporan kebakaran diterima Damkartan pada pukul 11.03 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar. Hanya berselang lima menit, armada langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pada pukul 11.16 WIB dengan waktu respons (response time) delapan menit dari Markas Komando Damkartan.
Operasi pemadaman dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi bersama jajaran pejabat teknis, melibatkan 90 personel dari Mako Damkartan dan sejumlah Pos Pelayanan Kebakaran, yakni Pos Alam Barajo, Paal Merah, Jambi Timur, dan Jamkose.
Sebanyak 12 armada dikerahkan, terdiri dari dua unit armada komando, tujuh unit armada tempur, serta tiga unit armada suplai air. Selama proses pemadaman, petugas menghabiskan sekitar 99.000 liter air untuk menjinakkan kobaran api.
Meski menghadapi kendala berupa akses jalan yang sempit serta banyaknya warga yang mendekati lokasi kejadian, petugas tetap mampu mengendalikan situasi. Koordinasi juga dilakukan dengan PLN untuk memutus aliran listrik demi keselamatan, serta bersama unsur TNI dan Polri guna mengamankan lokasi selama proses pemadaman berlangsung.
Petugas juga melakukan proteksi agar api tidak merembet ke bangunan lain, mengimbau masyarakat menjaga jarak aman dari lokasi kebakaran, serta melakukan pendinginan setelah api berhasil dipadamkan.
Berdasarkan laporan sementara, kebakaran pertama kali diketahui warga setelah melihat asap mengepul dari salah satu rumah dinas. Saksi mata kemudian berteriak meminta pertolongan dan memberitahukan warga sekitar. Ketika api semakin membesar, pelapor bernama Ririn segera menghubungi Damkartan melalui layanan darurat.
Adapun delapan penghuni rumah dinas yang terdampak kebakaran yakni Yuwindra Nofita, Acep Bambang Lasmono, Syaiful Nilah, Yul Briner, SH, Ferdiarianto, Yudha Dwi Saputra, Aji, dan Abdul Halim.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi (police line), sementara proses pendataan dan investigasi terhadap kerugian yang ditimbulkan masih berlangsung.
Operasi pemadaman berlangsung selama sekitar tiga jam dan berakhir pada pukul 13.39 WIB. Damkartan Kota Jambi menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan dengan prinsip 5T, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas, sesuai standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Tidak ada laporan korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, petugas mengimbau masyarakat agar tidak memasuki area kebakaran selama proses penanganan berlangsung demi menjaga keselamatan dan kelancaran proses investigasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar