-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Kurang dari 2x24 Jam, Polsek Danau Teluk Ringkus Pelaku Penganiayaan dengan Sajam

Selasa, September 22, 2026 | 10.21 WIB | Last Updated 2026-09-22T03:21:49Z


GEN-ID ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ | JAMBI – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Danau Teluk Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.


Seorang pria berinisial R (30) berhasil diamankan polisi kurang dari 2x24 jam setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Danau Teluk IPTU Hendra MT. Situmeang, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial O.A.E (28), warga Tanjung Raden.


Peristiwa bermula ketika korban sedang makan di rumahnya. Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan sempat mandi, sebelum akhirnya ikut makan bersama korban.


Namun, suasana berubah ketika pelaku tiba-tiba marah dan mengeluarkan kata-kata kasar serta mengancam akan membunuh korban.


Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam kamar dan menusukkannya ke bagian lengan kanan korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Danau Teluk.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.


Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.


"Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar," ujar Kapolsek.


Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan R tanpa perlawanan.


Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Danau Teluk bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu lembar Visum Et Repertum. Sementara itu, sebilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Barang (DPB).


Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.


Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, serta melengkapi berkas perkara.


Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai agar situasi tetap aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update