GEN-ID 🇮🇩 | JAMBI — Front Persaudaraan Islam (FPI) Jambi meminta pihak Andrew’s Party Mart untuk tidak mengoperasikan usahanya sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan pemerintah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut disampaikan Ketua FPI Kota Jambi, Ustaz Ari, saat berada di depan Andrew’s Party Mart, Rabu (16/9/2026).
Ustaz Ari menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi masyarakat maupun pengusaha untuk membuka dan menjalankan usaha di Kota Jambi. Namun, menurutnya, setiap kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saya tidak pernah membatasi untuk membuka usaha di Jambi. Akan tetapi, harus melengkapi izin yang berlaku. Semua ada aturannya, semestinya pihak pengusaha menghormati aturan,” ujar Ustaz Ari.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait untuk menjalankan kewenangannya secara tegas apabila ditemukan persoalan terkait kelengkapan perizinan.
“APH harus bertindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, masih terdapat sejumlah perizinan Andrew’s Party Mart yang belum dilengkapi.
Rio berharap pihak pengelola tidak menjalankan kegiatan operasional sebelum seluruh persyaratan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia juga berharap rencana grand opening Andrew’s Party Mart ditunda sampai seluruh persoalan administrasi dan perizinan dinyatakan selesai.
Polemik terkait kelengkapan perizinan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar