GEN-ID🇮🇩 | BITUNG — Hamparan rumput yang mati di sebuah lahan di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, menjadi titik awal yang membawa Tim Investigasi pada pertanyaan yang jauh lebih besar. Bukan sekadar siapa yang membuang material itu, melainkan bagaimana material yang diduga limbah produksi industri bisa keluar dari kawasan pabrik dan berakhir di lahan milik keluarga mantan Wali Kota Bitung.
Selama hampir tiga bulan, tim melakukan penelusuran, menghimpun dokumen, mengamati lokasi, dan mewawancarai sejumlah narasumber. Pada 19 Juni 2026, tim menemukan titik yang diduga menjadi lokasi pembuangan. Ketika lokasi itu kembali didatangi pada 25 Juli 2026, kondisinya nyaris tidak berubah. Material masih terlihat, sementara vegetasi di titik pembuangan mengering dan mati. Sebaliknya, rumput di sekeliling lokasi tetap tumbuh normal.
Temuan tersebut memang belum dapat dijadikan bukti terjadinya pencemaran. Uji laboratorium tetap menjadi syarat untuk memastikan kandungan material maupun dampaknya terhadap tanah dan lingkungan. Namun, kondisi lapangan memunculkan pertanyaan yang tak bisa diabaikan.
Penelusuran kemudian mengarah kepada Imran, seorang petani yang hampir setiap hari menggembalakan sapi di sekitar lokasi. Kepada Tim Investigasi, ia mengaku pernah mempertanyakan aktivitas pembuangan tersebut. Saat ditanya asal material, menurut Imran, orang-orang yang membawanya hanya menjawab berasal dari "sekitar sini", tanpa menjelaskan asal perusahaan.
Ketika kembali ditanya apakah telah memperoleh izin dari pemilik lahan, mereka, menurut Imran, mengaku sudah meminta izin kepada seseorang bernama Martin, yang disebut sebagai penjaga kebun.
Keterangan itu justru melahirkan pertanyaan baru. Apakah seorang penjaga kebun memiliki kewenangan memberikan izin terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembuangan limbah produksi? Apakah pemilik lahan mengetahui aktivitas tersebut? Atau nama penjaga kebun hanya dijadikan alasan untuk memperoleh akses ke lokasi?
Pertanyaan serupa juga disampaikan Sekretaris Kelurahan Tanjung Merah, Amos. Meski belum bersedia memberikan pernyataan resmi sebelum berkoordinasi dengan lurah, ia mengaku mempertanyakan bagaimana material yang diduga berasal dari aktivitas industri di luar Kota Bitung dapat ditemukan di wilayahnya.
Persoalan ini sesungguhnya tidak berhenti di lokasi pembuangan. Yang lebih mendasar adalah mekanisme pengelolaan limbah di tingkat perusahaan. Jika benar material tersebut berasal dari proses produksi PT Kether Coco Bio, bagaimana limbah itu bisa keluar dari kawasan pabrik? Bukankah setiap industri wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem pengelolaan limbah, dan tata kelola pengangkutan yang memenuhi standar hukum?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi, proses produksi perusahaan diduga menggunakan sejumlah bahan kimia, seperti Natrium Hidroksida (NaOH), Poly Aluminium Chloride (PAC), Poliakrilamida Kationik (PAM), serta garam industri. Namun hingga kini belum ada hasil uji laboratorium yang memastikan apakah material yang ditemukan di lokasi mengandung zat-zat tersebut.
Jika nantinya terbukti merupakan limbah hasil produksi, maka pengelolaannya wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa limbah industri tidak boleh dibuang ke lingkungan tanpa memenuhi persyaratan teknis, perizinan, dan mekanisme pengelolaan yang berlaku.
Namun, investigasi ini tidak berhenti pada dugaan pembuangan limbah.
Selama penelusuran, Tim Investigasi juga memperoleh sejumlah informasi yang akan dikonfirmasi kepada instansi berwenang. Informasi tersebut antara lain menyangkut dugaan persoalan perizinan bangunan, dugaan penggunaan satu dokumen perizinan untuk dua kegiatan produksi yang berbeda, yakni pabrik santan dan nata de coco, hingga dugaan persoalan ketenagakerjaan.
Tim menerima keterangan dari sejumlah pekerja yang mengaku terdapat dugaan pembayaran upah yang belum sesuai ketentuan, dugaan status kerja yang tidak kunjung memperoleh kepastian meski telah bekerja lebih dari dua tahun, serta dugaan pelaksanaan hubungan industrial yang belum sepenuhnya mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh informasi tersebut masih akan diverifikasi dan dikonfirmasi kepada perusahaan maupun instansi terkait.
Pada Senin, Tim Investigasi akan menyampaikan hasil penelusuran kepada Polres Bitung, Polres Minahasa Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa Utara, serta instansi yang membidangi perizinan berusaha. Tujuannya bukan untuk menggiring kesimpulan, melainkan meminta agar seluruh dugaan yang ditemukan diperiksa secara objektif sesuai kewenangan masing-masing.
Kasus ini bukan sekadar tentang limbah yang diduga dibuang di sebidang tanah. Yang sedang diuji adalah kepatuhan sebuah industri terhadap hukum lingkungan, tata kelola perizinan, perlindungan tenaga kerja, dan tanggung jawab investasi terhadap masyarakat. Investasi memang dibutuhkan, tetapi kepatuhan terhadap hukum adalah syarat yang tidak dapat ditawar.
Hingga laporan ini diterbitkan, Tim Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT Kether Coco Bio, pihak vendor yang disebut dalam penelusuran, serta instansi terkait. Seluruh hak jawab akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar