GEN-ID🇮🇩 | BITUNG – Kinerja penyidik Polsek Matuari, Polres Bitung, menjadi sorotan setelah diajukan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pelapor, Advokat Christianto Janis, SH. Langkah hukum tersebut ditempuh karena penyidik diduga tidak memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang telah dilaporkan sejak 8 April 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLPA) Nomor STPLPA/25/IV/2026/SPKT/POLSEK MATUARI/POLRES-BITUNG/POLDA-SULUT, pelapor Robin Christian Sambuaga melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial ST.
Namun, menurut kuasa hukum pelapor, hingga kini proses penyidikan disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Perkara disebut masih berada pada tahap pemeriksaan keterangan dan belum berlanjut ke tahapan gelar perkara, padahal laporan telah berjalan hampir lima bulan.
Christianto Janis menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan keadilan yang seharusnya diterima setiap warga negara.
"Klien kami telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini perkara belum menunjukkan kepastian penyelesaian. Karena itu kami menempuh jalur praperadilan agar proses penyidikan mendapat pengawasan dari pengadilan," ujar Christianto Janis. Jumat (24/7)
Ia mengatakan, praperadilan bukan semata-mata ditujukan untuk menggugat institusi kepolisian, melainkan sebagai mekanisme hukum yang disediakan undang-undang guna menguji sah atau tidaknya tindakan maupun kelalaian dalam proses penyidikan.
"Kami menghormati institusi Polri, tetapi proses penegakan hukum juga harus berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada perkara yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas," katanya.
Menurut Christianto, lambatnya penanganan perkara berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
"Keadilan yang tertunda pada akhirnya dapat dipersepsikan sebagai keadilan yang tidak diberikan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga yang mencari keadilan," tegasnya.
Ia berharap permohonan praperadilan dapat menjadi momentum evaluasi terhadap proses penanganan perkara sehingga penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Polsek Matuari hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum berlanjutnya proses penyidikan sebagaimana disampaikan kuasa hukum pelapor.
Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak kepolisian untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar