Muaro Jambi.Gen.Ind – Organisasi Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi turun langsung mengawal proses penanganan dugaan penyimpangan Undang-Undang Kehutanan yang melibatkan seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Muaro Jambi. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
Pada Kamis, 30 April 2026, ETH Jambi turut hadir dalam proses pengecekan lapangan yang dilakukan aparat penegak hukum bersama instansi terkait. Kehadiran ETH bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan data dan fakta di lapangan.
Sejumlah pengurus ETH terlihat hadir, di antaranya Sekretaris ETH Jambi Rikson Tambunan, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ETH Mubarak, SH, Tim Investigasi Hadi Susanto, serta beberapa anggota lainnya.
Mubarak menjelaskan, hasil pengecekan di lokasi (locus) yang dilaporkan menunjukkan adanya kesesuaian antara temuan di lapangan dengan bukti sporadik yang diduga dikeluarkan oleh oknum kades di Kecamatan Maro Sebo.
“Dari hasil pengecekan lapangan, fakta-fakta yang ditemukan menguatkan laporan masyarakat. Ada indikasi penyimpangan yang harus ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
LBH ETH Jambi juga menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel. Mubarak meminta agar setiap kerugian negara maupun masyarakat akibat dugaan perbuatan oknum tersebut dihitung dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong agar proses ini dibuka secara terang benderang. Jika terbukti bersalah, pelaku harus ditindak tegas agar memberikan efek jera bagi aparatur negara lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris ETH Jambi Rikson Tambunan menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Ia menilai, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
“Tidak ada yang kebal hukum. Jika kades terbukti bersalah, harus diproses sesuai aturan. Sudah banyak kasus serupa di Jambi, dan jika tidak ditindak tegas, akan muncul anggapan seolah-olah mereka bisa bertindak semaunya,” kata Rikson.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di Muaro Jambi yang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar