-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

SHGB 2079 Dipertanyakan, Sengketa Lahan Winenet II Uji Validitas Dokumen PT IKI

Rabu, April 08, 2026 | 17.55 WIB | Last Updated 2026-04-08T10:55:15Z

 


GEN_ID๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ | BITUNG — Sengketa lahan di Kelurahan Winenet II, Kota Bitung, memasuki babak krusial. Klaim kepemilikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (IKI) kini diuji setelah muncul pertanyaan atas validitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2079 yang selama ini dijadikan dasar penguasaan.

Kantor ATR/BPN Kota Bitung turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Tim yang dipimpin Kepala Seksi Sengketa, Alfrits Mamahit, melibatkan para pihak terkait, mulai dari pemerintah kelurahan hingga perwakilan perusahaan dan ahli waris S.W. Palenewen.

“Ini masih tahap identifikasi. Kami belum menyimpulkan kepemilikan. Semua akan diuji berdasarkan data dan fakta lapangan,” ujar Alfrits di sela peninjauan.

Namun, proses verifikasi itu justru membuka lapisan persoalan yang lebih kompleks. Dokumen SHGB yang diklaim PT IKI—yang disebut diperbarui pada 2014—masih mencantumkan lokasi di Kelurahan Pateten II. Padahal, berdasarkan pemekaran wilayah sejak 2007, objek sengketa kini berada di Kelurahan Winenet II.

Perbedaan ini tidak berhenti pada aspek administratif. Ia menyentuh substansi objek hukum: apakah sertifikat tersebut benar merujuk pada lokasi yang disengketakan, atau terjadi ketidaksesuaian objek yang berimplikasi pada keabsahan dokumen.

Kesaksian warga batas turut mempertegas perbedaan lokasi tersebut. Wolter Lugimin menyatakan bahwa perkara antara PT IKI dan pihak lain yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya berada di lokasi berbeda.

“Perkara itu di selatan jalan, bukan di sini. Tanah ini milik ahli waris S.W. Palenewen,” ujarnya.

Di sisi lain, riwayat historis lahan juga menjadi sorotan. Dokumen register lama mencatat bahwa sebagian lahan milik keluarga Palenewen pernah digunakan untuk proyek penimbunan galangan kapal pada 1964, disertai pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan saat itu. Fakta ini dinilai menjadi penanda bahwa status kepemilikan lahan telah dikenal sejak awal.

Polemik semakin menguat setelah ahli waris menelusuri keabsahan SHGB 2079 hingga ke Kementerian ATR/BPN RI. Respons yang diterima tidak memberikan konfirmasi keberadaan sertifikat, melainkan rekomendasi untuk penelitian ulang.

“SHGB 2079 atas nama PT IKI tidak ada. Diduga fiktif,” ujar perwakilan ahli waris, merujuk hasil penelusuran tersebut.

Ahli waris mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada PT IKI, dengan tembusan ke Kementerian ATR/BPN RI. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun bukti autentik yang ditunjukkan terkait keberadaan sertifikat nomor: 2079 tersebut.

Di tengah situasi itu, muncul pula dokumen lain yang diklaim perusahaan, yakni SHGB Nomor 309 yang disebut diterbitkan pada 1985 dan diperbarui menjadi Nomor 00079 pada 2014. Perubahan nomor ini menambah kompleksitas, terutama karena dokumen tersebut masih mencantumkan lokasi di Pateten II, bukan Winenet II sebagai objek sengketa saat ini.

Kondisi di lapangan sempat memanas ketika tim verifikasi tidak leluasa mengakses area karena adanya penolakan dari pihak ahli waris. Meski demikian, pihak ATR/BPN Kota Bitung memastikan seluruh data akan dikaji secara menyeluruh.

“Kami akan sandingkan semua—dokumen, riwayat tanah, batas wilayah, hingga penguasaan fisik,” kata Alfrits.

Sengketa ini kini tidak lagi semata soal klaim antara perusahaan dan ahli waris. Ia berkembang menjadi pengujian terhadap akurasi data, konsistensi dokumen, dan ketepatan objek dalam sistem administrasi pertanahan.

Hingga kini, kepastian hukum atas lahan di Winenet II masih menunggu hasil verifikasi resmi. Publik menanti apakah proses ini mampu menjawab keraguan yang mengemuka—atau justru membuka persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update