-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Warga Simpang Tuan Ajukan Gugatan Citizen Lawsuit ke PN Tanjab Timur, Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan Pabrik Sawit

Senin, Juli 06, 2026 | 18.06 WIB | Last Updated 2026-07-06T11:06:29Z


TANJUNG JABUNG TIMUR.Gen.Ind – Seorang warga Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Mirza Asari (30), secara resmi mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) sekaligus mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Senin (6/7/2026).


Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur, sejumlah instansi pemerintah terkait, Kapolda Jambi beserta jajarannya, serta PT Agrotema Mandiri Abadi. Dalam gugatannya, Mirza mempersoalkan dugaan pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan pabrik kelapa sawit di wilayah Simpang Tuan.


Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan, penggugat menilai pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut seharusnya memenuhi kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, menurut penggugat, proyek tersebut hanya menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selain itu, gugatan juga memuat dugaan bahwa proses sosialisasi kepada masyarakat tidak dilakukan secara optimal sebelum pembangunan dimulai. Penggugat menyebut aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung sejak Agustus 2025, sedangkan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Simpang Tuan baru dilaksanakan pada Mei 2026 ketika pembangunan pabrik telah berjalan.


Dalam petitumnya, penggugat juga menyoroti dugaan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan. Menurut penggugat, laporan yang telah disampaikan sejak April 2026 belum memperoleh perkembangan sebagaimana yang diharapkan.


Di hadapan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Mirza menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya mencari kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat.


"Saya tidak berjuang untuk diri sendiri. Saya berharap persoalan ini dapat diperiksa secara terbuka di pengadilan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum," ujarnya.


Sebagai penerima bantuan sosial, Mirza mengajukan permohonan berperkara secara prodeo karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Meski demikian, ia mengaku tetap berkomitmen menempuh jalur hukum demi memperjuangkan aspirasi masyarakat.


Hingga berita ini ditulis, proses pendaftaran gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sementara itu, pihak-pihak yang menjadi tergugat, termasuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, maupun PT Agrotema Mandiri Abadi, belum memberikan tanggapan resmi atas materi gugatan tersebut.


Perkara ini selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah dalil-dalil yang diajukan penggugat memiliki dasar hukum yang dapat dikabulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update