-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Polda Jambi Ungkap Dugaan Peredaran Solar Ilegal, Direktur PT ASR Jadi Tersangka

Jumat, Juli 10, 2026 | 16.09 WIB | Last Updated 2026-07-10T09:09:17Z


JAMBI.Gen-Ind – Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) solar hasil olahan ilegal yang diduga melibatkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG.


Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran yang terjadi di lahan parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado RT 19, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI tertanggal 16 Mei 2026," ujarnya


Kombes Erlan menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Provinsi Sumatera Selatan.

"BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk tangki petak yang telah dimodifikasi menuju gudang kendaraan milik PT ASR di Kota Jambi," jelasnya


Kombes Erlan menjelaskan, di lokasi, tersangka diduga memerintahkan para pekerja untuk melakukan proses pemindahan (over transfer) BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR bernomor polisi BH 8347 LA menggunakan mesin pompa Robin.

"Namun, saat sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa tersebut hingga memicu kebakaran hebat di area parkir dan kantor perusahaan," pungkasnya


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tangki bertuliskan PT ASR Petrolin Energi, satu unit mobil Hino 300 Dutro, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, satu unit mesin penyedot, serta sebanyak 6.163 liter minyak hasil olahan yang diduga tidak memenuhi standar pemerintah.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak maupun hasil olahan yang dipasarkan di dalam negeri dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenai denda paling banyak Rp60 miliar.


Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik peredaran BBM ilegal yang tidak memenuhi standar mutu pemerintah karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, merugikan negara, serta berpotensi menimbulkan kebakaran maupun kerusakan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update