-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Kejati Sulut Dorong Strategi Follow the Money untuk Berantas Kejahatan Ekonomi di Wilayah Maritim

Kamis, Juli 23, 2026 | 15.43 WIB | Last Updated 2026-07-23T08:43:35Z

LUGAS | BITUNG — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan komitmennya memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi terorganisir dengan mengedepankan pendekatan follow the money dan penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA). Strategi tersebut dinilai lebih efektif untuk membongkar aktor intelektual sekaligus memulihkan kerugian negara.
Komitmen itu disampaikan Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Hukum bertema "Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara" di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung.
"Kami mendorong seluruh jajaran penegak hukum untuk tidak lagi hanya berfokus pada penindakan fisik para pelaku di lapangan, melainkan harus melacak dan menyita seluruh aliran dana hasil kejahatan tersebut," kata Jacob.
Menurut dia, penerapan DPA menjadi salah satu instrumen hukum modern yang dapat menyelesaikan perkara korporasi tanpa mengganggu stabilitas iklim investasi. Melalui pendekatan itu, penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memaksimalkan pemulihan aset dan kerugian negara.
Seminar tersebut dibuka Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., didampingi Ketua TP-PKK Kota Bitung Ny. Hellen Honandar Sondakh. Kegiatan yang digagas Kejaksaan Negeri Bitung itu dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, akademisi Universitas Sam Ratulangi, pelaku usaha BUMN dan BUMD, serta tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., mengatakan tema seminar dipilih karena perkembangan kejahatan ekonomi kini semakin kompleks dan lintas sektor.
"Kejaksaan Negeri Bitung sengaja mengangkat isu ini karena kompleksitas kejahatan ekonomi saat ini sudah melintasi batas wilayah dan memanfaatkan teknologi canggih secara terstruktur," ujarnya.
Ia menilai aparat penegak hukum harus mengimbangi pola kejahatan korporasi dengan metode penelusuran aliran dana agar tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus jaringan keuangan yang menopang kejahatan tersebut.
"Ancaman kejahatan ekonomi modern ini tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga mengancam iklim perdagangan dan iklim investasi yang sedang kita bangun bersama di Kota Bitung," kata Erwin.
Seminar juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H., serta menghadirkan narasumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Dr. Cecilia J.J. Waha, S.H., M.H., dan Dr. Heriyanti Y. Bawole, S.H., M.H.. Diskusi tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai penguatan penanganan kejahatan ekonomi di kawasan ekonomi biru Sulawesi Utara melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update