-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Eksepsi Mengemuka di Sidang Dugaan Pencurian Sawit, Kuasa Hukum Pertanyakan Kewenangan PN Tanjab Timur

Selasa, Juli 07, 2026 | 03.52 WIB | Last Updated 2026-07-06T20:52:57Z

 


JAMBI.Gen.Ind – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan mengatasnamakan PT Mitra Prima Gitabadi di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur diwarnai dengan pengajuan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa.


Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin, SH, MH, menyampaikan sejumlah keberatan yang dinilai mendasar terhadap proses penanganan perkara. Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi alasan diajukannya eksepsi kepada Majelis Hakim.


Pertama, mengenai kewenangan relatif pengadilan. Penasihat hukum berpendapat bahwa berdasarkan dokumen yang menjadi dasar penuntutan, lokasi lahan yang disengketakan berada di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) KUHAP, perkara tersebut dinilai seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sengeti, bukan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.


Kedua, tim penasihat hukum mempertanyakan kedudukan hukum pelapor. Dalam laporan yang menjadi dasar perkara, pelapor disebut atas nama Ediyanto alias Ahin, bukan secara langsung PT Mitra Prima Gitabadi sebagai badan hukum yang diklaim mengalami kerugian. Menurut Zainal Abidin, hingga kini belum terdapat dokumen yang menunjukkan adanya surat kuasa, surat pengangkatan jabatan, atau dokumen resmi lainnya yang memberikan kewenangan kepada pelapor untuk bertindak mewakili perusahaan.


"Sporadik lahan yang dijadikan dasar tidak bisa dijadikan bukti kewenangan mewakili perusahaan," ujar Zainal Abidin dalam persidangan.


Ketiga, penasihat hukum menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang dirugikan maupun dasar kewenangan pelapor. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan secara maksimal.


Melalui eksepsi yang diajukan, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh keberatan tersebut, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menghentikan pemeriksaan perkara, serta membebaskan terdakwa dari tahanan.


Sementara itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban atas eksepsi pada persidangan berikutnya. Sidang kemudian ditunda hingga jadwal yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim.


Perlu diketahui, materi eksepsi merupakan bagian dari proses pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan atas keberatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update