JAMBI.Gen.Ind - Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polresta Jambi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial A (49), warga Jalan Prabu Siliwangi, RT 11, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram, yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan RT 17, Kelurahan Rajawali, pada Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna coklat di samping pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Barang itu merupakan sisa dari pembelian sebanyak 5 gram dari seseorang berinisial CT yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Iptu Edy.
Pelaku juga mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp2.200.000 dengan tujuan untuk dijual kembali. Ia diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga Rp1.000.000 apabila seluruh barang berhasil terjual.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika akan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar