Jambi.Gen.Ind – Tim Kuasa Hukum Andrew Julius Susilo Sihite yang terdiri dari Nelson dan Ferdi resmi menggelar konferensi pers di Javas Cafe, Selasa (17/2/2026). Konferensi pers tersebut dihadiri wartawan media televisi, koran, media online, serta para penggiat media sosial di Jambi.
Dalam keterangannya, Nelson menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum tegas untuk menghentikan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Partai NasDem Daerah Pemilihan Kota Baru atas nama Hasto Pratikno.
“Yang kami gugat saat ini adalah DPP NasDem, DPW NasDem Provinsi Jambi, DPD NasDem Kota Jambi, KPU Kota Jambi, dan Hasto Pratikno,” ujar Nelson.
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan setelah tim hukum menemukan dugaan pelanggaran serius dalam proses pencalonan Hasto. Ia menyebut, terdapat indikasi manipulasi data serta pelanggaran terhadap aturan pemerintah kota terkait rangkap jabatan.
Dugaan Pelanggaran Perwal
Tim hukum membeberkan bahwa Hasto Pratikno tercatat sebagai kader aktif Partai NasDem sejak Juni 2020, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun pada April 2025, yang bersangkutan mendaftarkan diri dan terpilih sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin.
Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025:
Pasal 13 ayat (1) huruf j mensyaratkan calon Ketua RT tidak merangkap jabatan dan bukan anggota atau pengurus partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pasal 23 ayat (3) menegaskan pengurus RT dilarang merangkap jabatan dan menjadi anggota partai politik.
“Saudara Hasto secara sadar menabrak aturan ini. Demi mendapatkan jabatan RT dan insentif APBD, ia diduga kuat menandatangani surat pernyataan palsu ‘Bukan Anggota Partai’. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi cacat integritas yang fatal bagi seorang calon wakil rakyat,” tegas juru bicara tim hukum.
Kronologi Perkara
Ferdi memaparkan kronologi lengkap perkara tersebut:
Tahun 2020
Juni 2020: Hasto resmi terdaftar sebagai anggota aktif Partai NasDem dan terikat AD/ART partai.
Tahun 2024
Februari 2024: Maju sebagai Caleg DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Hasto berada di peringkat suara sah ke-2 dan tidak terpilih.
Tahun 2025
26 April 2025: Hasto mendaftarkan diri dan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin.
Diduga menandatangani surat pernyataan “Bukan Anggota Partai” sebagai syarat pencalonan.
17 Desember 2025: DPW Partai NasDem Jambi mengeluarkan Surat Rekomendasi PAW Nomor 117.SI untuk Hasto, yang disebut tim hukum dilakukan tanpa mengetahui status rangkap jabatan tersebut.
Tahun 2026
8 Januari 2026: Tim hukum melaporkan Hasto ke Polresta Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
9–12 Februari 2026: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor Register 126/SK/Pdt/2026/PN Jmb.
Status Quo, Minta Proses Dihentikan
Saat ini, perkara tersebut telah masuk ke ranah pengadilan dan berstatus sengketa hukum atau status quo. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pelantikan wajib dihentikan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ferdi berharap media dan masyarakat turut mengawal proses persidangan.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat mengawal perkara ini di pengadilan, melihat langsung pembuktian materiilnya. Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti yang akan kami sajikan di hadapan majelis hakim. Biarlah pengadilan yang memutuskan secara adil,” ujarnya.
Langkah hukum ini dinilai menjadi babak baru dalam dinamika politik lokal di Kota Jambi, sekaligus ujian terhadap integritas proses PAW dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar