Muaro Jambi.Gen.Ind – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Aksi Rakyat menggelar aksi damai di area perkebunan sawit yang dikuasai oleh PT Batanghari Sawit Sejahtera (PT BSS), Sabtu (14/2/2026). Aksi tersebut berlangsung di wilayah Desa Tanjung Katung dan Desa Lubuk Raman, Kabupaten Muaro Jambi.
Aksi damai dikoordinatori oleh Agung dan Marta Dinata, dengan pendampingan dari Elang Tiga Hambalang melalui kuasa hukum LBH, MF. Mubarak, S.H. Massa menyuarakan tuntutan terkait dugaan penguasaan lahan seluas ±394 hektar oleh perusahaan yang disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Sorotan Dugaan Non-HGU dan Status Kawasan Hutan
Kuasa hukum MF. Mubarak, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang menyandingkan data BHUMI ATR/BPN, peta penegakan hukum KLHK, serta citra satelit, lahan yang dikuasai PT BSS diduga berada di dalam kawasan hutan produksi tetap (HP).
Menurut Mubarak, lahan tersebut secara faktual berada dalam kawasan hutan dan hingga kini belum memiliki HGU. Ia juga menyebut bahwa pengajuan pelepasan kawasan hutan yang diajukan perusahaan sejak 2022 hingga terbitnya SK Nomor 36 Tahun 2025 belum dikabulkan oleh negara.
Secara yuridis, tim kuasa hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, Mubarak juga menilai Perjanjian Kemitraan (Plasma) tahun 2002 berpotensi batal demi hukum apabila objek perjanjian terbukti berada di kawasan hutan negara yang belum dilepaskan secara sah.
Aksi “Penguasaan Simbolis” dan Blokade Terfilter
Dalam aksi tersebut, massa melakukan apa yang disebut sebagai “penguasaan simbolis dan blokade terfilter”. Langkah ini diklaim bertujuan menghentikan operasional perusahaan tanpa menimbulkan pelanggaran pidana dari pihak masyarakat.
Mubarak menyatakan warga bertindak sebagai pengawas kehutanan swakarsa dan whistleblower dalam rangka “mengamankan aset negara dari mafia hutan”.
Rencana aksi juga mencakup pendirian posko di jalur akses utama serta penyaringan kendaraan, dengan membedakan antara kendaraan umum dan kendaraan angkutan hasil kebun perusahaan.
Meski demikian, protokol keamanan internal aksi menegaskan larangan keras melakukan tindakan anarkis, membawa senjata tajam, merusak fasilitas umum, menyandera orang, maupun memanen buah sawit secara sepihak. Hal itu dilakukan untuk menghindari jeratan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan hukum lainnya.
Desakan ke Pemerintah dan Respons Perusahaan
Kuasa hukum mendorong agar Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan DPRD tidak berpihak sebelum status hukum lahan benar-benar jelas. Mereka diminta turun tangan menyelesaikan konflik melalui mekanisme yang adil dan transparan, sehingga lahan dapat dikelola melalui skema kerja sama yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pihak kuasa hukum berharap langkah advokasi ini dapat membuka ruang negosiasi maupun penyelesaian hukum yang berkeadilan, tanpa memicu konflik horizontal ataupun kriminalisasi terhadap warga.
Sementara itu, perwakilan PT BSS, Saragih, menyatakan perusahaan akan tetap melakukan panen buah sawit selama belum ada surat resmi larangan dari pemerintah.
Sengketa lahan ini pun kini memasuki fase krusial, menanti kejelasan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menentukan status hukum lahan yang dipersoalkan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar