GEN-ID 🇮🇩 | Jambi – Tim Advokat Forum Warga Tolak Zona Merah yang terdiri dari Endang Kuswardani, SH dan Rizal Bayumi, MH, bersama pengurus Forum Warga Tolak Zona Merah serta masyarakat yang terdampak kebijakan Zona Merah Pertamina Jambi, secara resmi melaporkan ATR/BPN Kota Jambi ke Polda Jambi pada Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum warga, Endang Kuswardani, SH, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh ATR/BPN Kota Jambi. Ia berharap Polda Jambi memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut agar penanganannya berjalan secara profesional dan transparan.
"Kami serius mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak," ujar Endang.
Menurutnya, masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan diterbitkan secara resmi oleh ATR/BPN Kota Jambi. Namun, di sisi lain, tanah yang telah bersertifikat tersebut justru dinyatakan diblokir oleh instansi yang sama.
"Secara aturan, masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Jambi. Lantas mengapa ATR/BPN pula yang menyatakan memblokir tanah mereka? Hal ini patut dipertanyakan," tegasnya.
Endang juga meminta agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakpastian hukum. Ia menilai warga membeli tanah dengan hasil kerja keras demi masa depan keluarga mereka.
"Jangan zalimi masyarakat. Mereka membeli tanah dengan hasil keringat sendiri dan penuh harapan untuk masa depan anak-anak mereka. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jambi Al Haris, dan Wali Kota Jambi Maulana dapat membantu menyelesaikan persoalan ini agar segera menemukan solusi yang adil," katanya.
Sementara itu, anggota Tim Advokat, Rizal Bayumi, MH, meminta Polda Jambi menangani laporan tersebut secara serius dan menjadikannya sebagai perhatian khusus.
"Kami berharap Kapolda Jambi memberikan atensi khusus terhadap laporan ini. Apabila penanganannya berjalan lambat, kami akan mengawal perkara ini hingga ke Mabes Polri," ujar Rizal.
Ia menegaskan bahwa masyarakat hanya memperjuangkan hak atas tanah yang mereka miliki secara sah.
"Hak rakyat jangan dirampas. Mereka bukan melakukan pelanggaran atau pencurian. Mereka hanya menuntut hak agar status Zona Merah Pertamina Jambi dapat dibuka kembali sehingga kepastian hukum terhadap tanah mereka dapat terwujud," tegas Rizal.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat yang terdampak kebijakan Zona Merah Pertamina Jambi. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan objektif sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar