GEN-ID 🇮🇩 | JAMBI – Perkara kematian Brigpol EWS memasuki babak baru. Setelah lima anggota Polri dan satu warga sipil ditetapkan sebagai tersangka, empat anggota polisi yang juga tersangkut perkara tersebut kini diketahui menempuh upaya hukum melalui gugatan praperadilan.
Sebelumnya, lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jambi pada 7 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Brigpol UVS setelah menjalani proses PTDH kemudian ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Sementara empat anggota lainnya, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, dibawa penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur bersama Ditresnarkoba Polda Jambi ke salah satu balai rehabilitasi narkoba di Provinsi Jambi.
Perbedaan penanganan tersebut kemudian menjadi perhatian dan dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum keempat anggota polisi tersebut.
Pengacara mereka, Cris Januardi, S.H., M.H., membenarkan bahwa keempat kliennya sempat dibawa ke balai rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi setelah putusan PTDH.
Menurut Cris, pihaknya kemudian mempertanyakan dasar hukum dan alasan dilakukannya rehabilitasi terhadap para kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang perlu dipertanyakan secara hukum.
"Setelah kami mempertanyakan dasar hukum dan alasan rehabilitasi tersebut kepada penyidik, akhirnya pada 21 Agustus 2026 keempat klien kami dikeluarkan dari balai rehabilitasi," ujar Cris, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim media.
Setelah itu, pihak kuasa hukum mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Upaya tersebut berkaitan dengan perkara narkotika maupun proses hukum yang berkaitan dengan kasus kematian Brigpol EWS.
Praperadilan tersebut ditempuh untuk menguji sejumlah proses hukum yang dijalani keempat tersangka. Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur serta dugaan intimidasi dan kekerasan yang disebut dialami kliennya selama menjalani proses hukum.
Namun demikian, berbagai tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta persidangan.
Gugatan praperadilan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perkara Brigpol EWS. Persidangan nantinya diharapkan dapat menguji secara objektif setiap proses hukum yang telah dilakukan, termasuk terkait penanganan perkara narkotika maupun perkara yang berkaitan dengan kematian Brigpol EWS.
Publik kini menunggu proses hukum tersebut untuk mengetahui fakta dan kebenaran secara terang berdasarkan alat bukti serta putusan lembaga peradilan.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar