-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Tiga Residivis Kembali Beraksi, Polsek Kota Baru Ungkap Curanmor dalam Hitungan Jam

Sabtu, Agustus 08, 2026 | 13.33 WIB | Last Updated 2026-08-08T06:33:34Z



GEN-ID ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ | JAMBI – Jajaran Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Kota Jambi.


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, SIK, MM, didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar, SH, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, SE, serta Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, Sabtu (8/8/2026).


Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi mengungkapkan bahwa tiga orang yang diamankan dalam kasus tersebut diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara yang serupa.

“Ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” jelas Kapolresta Jambi.


Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (25), MAH (24), dan IS (23).

Berdasarkan keterangan kepolisian, SA pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. Sementara MAH pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua, sedangkan IS pernah ditahan pada 2024 terkait perkara pencurian kendaraan roda dua.


Curanmor Terjadi Saat Motor Diparkir di Halaman Laundry

Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di halaman OKO Laundry, Jalan Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.


Korban berinisial ES (26), saat itu datang ke tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja.

Namun, saat memarkirkan kendaraan, kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertinggal di switch motor.


Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga orang laki-laki yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Salah seorang kemudian mendekati dan menaiki sepeda motor milik korban. Sementara dua orang lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana, sembari memantau situasi di sekitar lokasi.


Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban. Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Petugas mengumpulkan informasi, memeriksa bukti petunjuk serta melakukan pemetaan terhadap arah pelarian para pelaku.


Pelaku Berhasil Diamankan, Motor Korban Ditemukan

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.


Setibanya di lokasi, personel berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial SA yang saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari dua pelaku lainnya.


Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah pribadi di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vision warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai sarana oleh para pelaku.


Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX beserta kunci kontak asli.

BPKB asli kendaraan Honda Beat.

STNK asli kendaraan Honda Beat.

Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Satu unit Yamaha Vision warna abu-abu hitam nomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai sarana.

Satu helai celana jeans panjang warna biru dongker yang diduga digunakan salah seorang tersangka saat melakukan aksi.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.


Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang sedang diparkir dan membiasakan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Waspada dan berikan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Mari bersama-sama mencegah tindak kriminal guna mewujudkan Kota Jambi yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta Jambi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update