GEN-ID ๐ฎ๐ฉ | Jambi – Permasalahan sengketa lahan antara PT Rimba Hutani Mas (RHM) dengan Kelompok Tani Napal Abadi disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Hingga kini, pihak manajemen perusahaan dinilai belum memberikan tanggapan resmi terhadap berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media maupun aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Media Global Investigasi News menyebut telah beberapa kali melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada manajemen PT RHM melalui bagian hubungan masyarakat (Humas). Selain itu, media juga mengajukan permohonan audiensi dan peliputan terkait sengketa lahan yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Namun, menurut pihak media, hingga saat ini tidak ada respons maupun penjelasan dari pihak perusahaan.
Berdasarkan surat permohonan pendampingan yang diajukan Kelompok Tani Napal Abadi Nomor: 01/KT.NA/VI/2026 kepada Redaksi Global Investigasi News, persoalan tersebut rencananya akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian terkait dugaan sengketa lahan dan berbagai persoalan yang menyertainya.
Tim investigasi media mengaku telah menghimpun sejumlah informasi dari Kelompok Tani Napal Abadi serta beberapa kelompok tani lainnya di wilayah Blok Dasal. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat sejumlah dugaan yang menjadi pokok persoalan dalam konflik tersebut.
Di antaranya, terdapat sedikitnya empat kelompok tani yang disebut terdampak konflik lahan dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian maupun kompensasi yang mereka klaim sebagai haknya.
Selain itu, muncul dugaan adanya maladministrasi yang diduga dilakukan perusahaan dalam proses pengelolaan administrasi, yang menurut kelompok tani berpotensi merugikan masyarakat.
Kelompok tani juga mengklaim terdapat sekitar 970 hektare lahan yang semestinya menjadi bagian dari pola kemitraan dengan masyarakat, termasuk pembayaran ganti rugi atas lahan konsesi yang disebut belum direalisasikan.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga belum menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa adanya paksaan. Di lapangan, kelompok tani mengaku menemukan dugaan penyerobotan lahan serta tindakan intimidasi terhadap masyarakat.
Seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kelompok tani dan belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari PT Rimba Hutani Mas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Rimba Hutani Mas belum memberikan jawaban atas berbagai surat konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi Global Investigasi News menyatakan tetap membuka ruang hak jawab bagi perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Media juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta menggali informasi dari berbagai pihak terkait guna menghadirkan informasi yang komprehensif kepada publik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar