-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik 2026, Selamatkan 70.426 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Jumat, Agustus 14, 2026 | 10.42 WIB | Last Updated 2026-08-14T04:31:24Z

GEN-ID 🇮🇩 | JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Antik 2026 yang dilaksanakan selama 20 hari, terhitung 8 hingga 22 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba jajaran Polres berhasil mengungkap 154 kasus dengan 236 tersangka.


Konferensi pers dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol. Darno, S.H., S.I.K., Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., serta Kabid Dokkes Polda Jambi.


Wakapolda Jambi mengatakan, Operasi Antik 2026 tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga upaya preemtif dan preventif sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkoba.


“Pada hari ini Polda Jambi melaksanakan hasil Operasi Antik 2026 selama 20 hari sekaligus pemusnahan barang bukti oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Operasi dilaksanakan dari tanggal 8 sampai 22 Juli 2026,” ujar Yani.


Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram sabu, 14,4 kilogram ganja, 72 mililiter cartridge/refill, serta 10.258 butir ekstasi dengan berat sekitar 4.500,42 gram.


Sebanyak 236 tersangka yang diamankan terdiri dari 217 laki-laki dan 19 perempuan. Berdasarkan perannya, terdapat 4 tersangka bandar, 123 pengedar, 98 pengguna, dan 9 kurir.


Menurut Wakapolda, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres jajaran, sekaligus dukungan masyarakat, stakeholder terkait, dan media yang turut memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.


“Atas keberhasilan ini, Kapolda Jambi dan Wakapolda Jambi memberikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba, masyarakat yang bekerja sama dengan Polda Jambi, stakeholder terkait, serta media yang terus memberikan pemberitaan dan edukasi,” katanya.


Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita, Polda Jambi memperkirakan sedikitnya 70.426 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


Wakapolda juga menyoroti besarnya dampak sosial dan ekonomi akibat narkoba. Negara, kata dia, harus menanggung biaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp316.917.000.

“Begitu besar dampak sosial dan ekonomi dari bahaya narkoba. Karena itu, pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen dan sinergitas semua pihak,” tegasnya.


Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses pengecekan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jambi serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Yani menegaskan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri dalam penanganan barang bukti.

“Polda Jambi transparan. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dan disaksikan oleh semua pihak,” tegasnya.


Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna menyampaikan bahwa hasil Operasi Antik 2026 melampaui target yang telah ditetapkan.

“Pada Operasi Antik ini hasilnya melebihi target yang ditentukan, mencapai 200 persen dari target. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Polri dalam memerangi narkoba,” pungkas Dewa.


Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama. Sinergi antara kepolisian, masyarakat, pemerintah, stakeholder, dan media dinilai menjadi kekuatan penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Provinsi Jambi.


Operasi Antik 2026 diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen bersama dalam perang terhadap narkoba, sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update