JAMBI.Gen.Ind – Keputusan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi yang tidak melakukan penahanan terhadap 12 tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan milik Koperasi Produsen Fajar Pagi menuai protes dari pihak pelapor. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/7/2026), ke-12 orang tersebut hanya dikenakan wajib lapor tiga kali dalam sepekan.
Kebijakan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak koperasi. Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Jambi sebagai bentuk protes sekaligus mendesak aparat penegak hukum meninjau kembali keputusan tersebut.
Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi, Zainul Islam, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Polda Jambi yang berisi permohonan agar ke-12 tersangka ditahan. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapat respons sesuai harapan.
"Kami sudah menyurati Polda Jambi agar 12 tersangka ditahan. Namun permintaan itu tidak diindahkan. Hari ini kami mempertanyakan apa alasan penyidik Subdit II Harda tidak melakukan penahanan. Siapa yang menjamin mereka tidak kembali melakukan aktivitas di lahan koperasi kami?" ujar Zainul kepada awak media.
Zainul mengaku kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Ia menyebut salah seorang tersangka berinisial WG pernah diproses hukum dalam perkara serupa pada 2023 di wilayah Muaro Jambi.
"WG sudah pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama. Sekarang kembali diduga mengulangi perbuatannya. Seharusnya hal ini menjadi perhatian penyidik karena ada dugaan pengulangan tindak pidana," katanya.
Senada dengan itu, pelapor dalam perkara tersebut, Anda Pertama, mengaku heran lantaran pihaknya memperoleh informasi bahwa aktivitas pemanenan di lahan yang disengketakan diduga masih berlangsung meski para pelaku telah berstatus tersangka.
"Kami mendapat informasi mereka masih memanen. Anggota koperasi sangat kecewa karena penyidik tidak melakukan penahanan. Langkah kami berikutnya adalah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Polda Jambi untuk mempertanyakan keputusan ini," ujarnya.
Anggota koperasi lainnya, Zuripal, juga mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik yang hanya menerapkan wajib lapor kepada para tersangka. Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.
"Kami mempelajari KUHAP, baik yang lama maupun yang baru. Untuk tindak pidana yang berpotensi diulangi seharusnya penahanan dapat dilakukan. Apa pertimbangan penyidik hingga tidak menahan mereka? Kalau Polda mempertimbangkan nasib 12 tersangka, bagaimana dengan nasib 450 anggota koperasi yang sudah dua tahun tidak menikmati hasil kebun?" ungkapnya.
Zuripal menambahkan, pihak koperasi mengklaim memiliki legalitas atas lahan yang menjadi objek sengketa. Ia juga menyinggung kasus serupa yang terjadi pada 2023 di lokasi yang sama, di mana para pelaku saat itu diproses hingga dijatuhi hukuman.
"Kasus serupa juga pernah terjadi pada 2023 di lokasi yang sama. Saat itu 12 pelaku diproses hingga dipidana. Mengapa sekarang dengan perkara yang menurut kami sama, penahanan saja tidak dilakukan?" katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Melky, menilai permohonan penahanan yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum. Menurutnya, KUHAP mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kami memiliki bukti bahwa hingga hari ini aktivitas pemanenan masih berlangsung. Jika benar demikian, maka potensi kerugian terhadap klien kami akan terus bertambah. Kami meminta Polda Jambi meninjau kembali keputusan tersebut. Bila ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Melky.
Pihak pelapor menegaskan akan terus mendorong Polda Jambi untuk mengevaluasi kebijakan wajib lapor terhadap ke-12 tersangka dan mempertimbangkan penahanan guna mencegah dugaan tindak pidana serupa kembali terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan hukum atas tidak dilakukannya penahanan terhadap ke-12 tersangka. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian apabila telah diperoleh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar