-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Terlapor Bantah Lakukan Penganiayaan, Tiopan Amanta Lubis Harap Penanganan Kasus Berjalan Adil

Jumat, Juni 19, 2026 | 14.03 WIB | Last Updated 2026-06-19T07:03:59Z


JAMBI.Gen.Ind – Tiopan Amanta Lubis, yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan di Polsek Telanaipura, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Tiopan, dirinya tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Kausar Intan Sari yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut.


Laporan itu terkait peristiwa yang disebut terjadi di Lorong Cadas, RT 25, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Jumat, 27 Februari 2026.


Saat memberikan keterangannya pada Jumat (19/6/2026), Tiopan mengakui bahwa pada waktu itu memang sempat terjadi adu mulut antara dirinya dengan mantan istrinya. Namun, ia menegaskan bahwa perselisihan tersebut tidak sampai berujung pada tindakan kekerasan fisik ataupun pemukulan.

"Memang ada cekcok atau adu mulut saat itu, tetapi tidak ada pemukulan. Saya heran kenapa sampai dilaporkan sebagai penganiayaan," ujar Tiopan.


Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, tidak ada saksi lain yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut. Menurutnya, hanya dirinya, mantan istrinya, dan anak mereka yang saat itu masih berusia 7 tahun yang berada di lokasi.


Tiopan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Ia juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Saya berharap ada keadilan untuk saya. Saya siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar persoalan ini menjadi terang," tutupnya.


Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak Polsek Telanaipura untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update