-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

"Kasawari Menggugat: Ahli Waris Minta Negara Buka Riwayat Hak Pakai hingga SHGB PT AMI"

Jumat, Juni 19, 2026 | 17.56 WIB | Last Updated 2026-06-19T10:58:49Z

 


GEN-ID🇮🇩 | BITUNG — Polemik sengketa lahan di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung kembali mengemuka. Ahli waris petani penggarap meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan jajaran ATR/BPN melakukan audit menyeluruh terhadap riwayat penerbitan Hak Pakai hingga perubahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 atas nama PT Awani Modern Indonesia (PT AMI) di wilayah Makawidey.

Menurut ahli waris, permintaan audit tersebut didasarkan pada sejumlah pertanyaan terkait riwayat penguasaan lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1936, serta proses terbitnya Hak Pakai pada tahun 1995 yang kemudian berubah menjadi SHGB pada tahun berikutnya.

Ahli waris juga menyoroti aspek legal standing PT AMI dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pid/2002 dalam perkara Samadikun Hartono. Menurut mereka, putusan tersebut memuat keterangan mengenai riwayat hubungan hukum PT AMI dengan Modern Group, sehingga mereka meminta pemerintah dan instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar hukum tindakan pemasangan plang sita atas nama PT AMI pada tahun 2026.

"Kami hanya meminta negara membuka seluruh riwayat dokumen secara transparan. Jika seluruh proses penerbitan hak atas tanah telah sesuai dengan ketentuan hukum, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar perwakilan ahli waris. Kamis (18/06) 

Nelwan Natari selaku perwakilan ahli waris menyatakan bahwa masyarakat berharap pemerintah memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

"Kami sebagai ahli waris petani penggarap berharap pemerintah hadir secara adil, menelusuri seluruh riwayat tanah ini berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penegakan hukum," kata Nelwan.

Ahli waris meminta Kementerian ATR/BPN, APH, dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan terhadap data yuridis dan fisik, proses pengukuran, penetapan batas, perubahan status hak, serta riwayat kepemilikan yang berkaitan dengan SHGB Nomor 1 PT AMI Makawidey.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT AMI, ATR/BPN, KPKNL, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas pertanyaan dan permintaan audit yang disampaikan oleh ahli waris. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update