MUARO JAMBI.Gen.Ind – Pelayanan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan datang dari MM, perwakilan keluarga almarhumah Hj. Fatmah Haq yang berdomisili di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam.
MM mengaku kecewa dan geram atas respons serta pelayanan yang dinilai tidak profesional dari pihak BPPRD Muaro Jambi. Kekecewaan tersebut bermula saat dirinya mengurus permintaan bukti lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2026 yang telah dilunasi oleh pihak keluarga tetapi hanya diberikan salinannya.
“Tujuan kami hanya ingin meminta bukti lembaran SPPT tahun 2026 yang sudah dibayar guna melengkapi syarat pembukaan warka di BPN Muaro Jambi. Namun saat datang ke kantor, petugas beralasan dokumen tersebut belum bisa diberikan karena belum ditandatangani pimpinan,” ungkap MM, Selasa (2/6/2026).
Menurut keterangan MM, petugas berinisial MD menyampaikan bahwa dokumen tersebut masih menunggu tanda tangan Kepala Badan (Kaban) BPPRD Kabupaten Muaro Jambi. Namun hingga Kamis (4/6/2026), tidak ada kejelasan lanjutan terkait permohonan tersebut.
“Sudah beberapa hari, belum ada informasi. Kami juga mencoba menghubungi petugas yang bersangkutan melalui WhatsApp, tetapi tidak ada respons,” tambahnya.
MM menilai kondisi ini mencerminkan pelayanan publik yang kurang maksimal dan terkesan tidak profesional. Ia berharap adanya perbaikan dalam sistem pelayanan agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kami sangat kecewa. Ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya dilayani dengan cepat dan jelas. Jangan sampai hal seperti ini terus terjadi,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, MM juga meminta Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur di BPPRD, khususnya di bagian pelayanan.
“Kami berharap Bupati dapat mengevaluasi kinerja petugas, agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik, cepat, dan profesional,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar