-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Jaga Marwah Masyarakat Minang, DPD IKM Aceh Selatan Lapor Polisi, Kasus Apa?

Jumat, Juni 05, 2026 | 19.49 WIB | Last Updated 2026-06-05T12:50:08Z

GEN-ID🇮🇩 | Tapaktuan, 5 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kabupaten Aceh Selatan secara resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polres Aceh Selatan terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah warga Minang, baik di kampung halaman maupun di perantauan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD IKM Aceh Selatan, Muhammad Faisal, pada Jumat (5/6/2026). Dalam proses pelaporan, Muhammad Faisal didampingi oleh dua orang saksi yang juga merupakan pengurus DPD IKM Aceh Selatan, yakni Indra Rialdi dan Khairul Mahdi.

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Selatan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/75/VI/2026/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tertanggal 5 Juni 2026 pukul 11.14 WIB.

Muhammad Faisal menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh DPD IKM Aceh Selatan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah dan konstitusional.

"Kami memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa warga Minangkabau atau masyarakat Sumatera Barat yang merantau di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, tetap menjaga ketenangan, menahan diri, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengimbau seluruh warga Minang di Aceh Selatan agar tidak terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mari kita percayakan persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan menghormati seluruh tahapan proses yang berlaku," tambahnya.

DPD IKM Aceh Selatan menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum serta menjaga marwah masyarakat Minangkabau melalui cara-cara yang sesuai dengan koridor hukum. Organisasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, kerukunan, dan kondusivitas di tengah keberagaman yang selama ini terjalin dengan baik di Aceh Selatan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh oleh DPD IKM Aceh Selatan. Menurutnya, keputusan untuk menempuh jalur hukum menunjukkan kedewasaan organisasi dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

"DPP IKM mengapresiasi langkah DPD IKM Aceh Selatan yang memilih jalur hukum sebagai sarana penyelesaian persoalan. Ini merupakan wujud ketaatan terhadap hukum dan komitmen untuk menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif," ujar Braditi Moulevey.

Ia menambahkan bahwa DPP IKM mengajak seluruh keluarga besar Minangkabau di mana pun berada untuk tetap mengedepankan sikap bijak, menjaga persaudaraan, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan perlu dihormati dan dikawal secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

DPD IKM Aceh Selatan menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut melalui mekanisme yang tersedia, sembari menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Organisasi juga berharap penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update