-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

IKM Batam Angkat Bicara, Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Masuk Ranah Hukum

Rabu, Juni 03, 2026 | 15.15 WIB | Last Updated 2026-06-03T08:15:39Z

GEN-ID🇮🇩 | BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Batam secara resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polresta Barelang pada Rabu (3/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dinilai telah menyinggung masyarakat Minangkabau.

Ketua DPD IKM Kota Batam, Yunasril, melalui Sekretaris DPD IKM Kota Batam, E. Candra, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas pernyataan Abu Janda yang beredar luas di media sosial dan dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Minang.

Menurut Candra, pernyataan yang menyebut umat Muslim di Jawa Barat dan Sumatera Barat memiliki karakter keras serta penggunaan istilah yang dianggap merendahkan terhadap daerah-daerah tertentu telah memicu kekecewaan dan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat Minangkabau.

"Karena pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan dinilai mencederai kehormatan masyarakat Minangkabau, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polresta Barelang," ujar Candra.

Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh DPD IKM Kota Batam merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah masyarakat Minangkabau sekaligus mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap negara hukum dan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif. Langkah ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau mengedepankan penyelesaian yang beradab, konstitusional, dan tidak terpancing melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," katanya.

Lebih lanjut, Candra menilai bahwa pernyataan yang dipersoalkan tidak mencerminkan realitas kehidupan masyarakat Minangkabau yang selama ini menjunjung tinggi nilai adat, agama, serta semangat persaudaraan.

"Masyarakat Minangkabau memegang teguh falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diproses melalui jalur hukum yang berlaku sehingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum," tegasnya.

DPD IKM Kota Batam juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu," lanjut Candra.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil DPD IKM Kota Batam. Menurutnya, upaya menempuh jalur hukum merupakan bentuk kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan maupun pernyataan yang dianggap merugikan suatu kelompok masyarakat.

Braditi menilai bahwa langkah yang dilakukan DPD IKM Kota Batam mencerminkan komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban sosial serta kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

"DPP IKM mengapresiasi langkah DPD IKM Kota Batam yang memilih menempuh jalur hukum. Ini merupakan bentuk kedewasaan berdemokrasi dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Persoalan yang muncul hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat," ujar Braditi.

Ia juga mengimbau seluruh warga Minangkabau di berbagai daerah untuk tetap menjaga ketenangan, persatuan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar Minangkabau, untuk tetap menjaga suasana yang kondusif, tidak mudah terprovokasi, dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional," tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM telah lebih dahulu menyampaikan laporan kepada Mabes Polri terkait persoalan yang sama. Polemik yang berkembang kemudian mendorong sejumlah DPW dan DPD IKM di berbagai provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia untuk mengambil langkah serupa melalui jalur hukum.

DPD IKM Kota Batam menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum, menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau, serta merawat persatuan dan kondusivitas kehidupan bermasyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update