-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Klaim Ijazah Jokowi Palsu Dikritik, Ferdiansyah: Analisis Digital Harus Teruji dan Bisa Direplikasi

Selasa, April 21, 2026 | 18.20 WIB | Last Updated 2026-04-21T11:20:06Z


 Jakarta.Gen.Ind - Klaim pakar telematika Roy Suryo yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo “99,9 persen palsu” menuai kritik. Sekretaris Jenderal Baramuda08, Ferdiansyah Rusman, mempertanyakan dasar analisis yang digunakan dalam pernyataan tersebut.

Kritik itu disampaikan Ferdiansyah dalam Diskusi Baramuda di podcast Isu Nasional yang ditayangkan Mosato TV. Ia menilai Roy tidak menjelaskan secara rinci aplikasi atau perangkat lunak yang dipakai dalam analisis digitalnya.

“Dalam forensik digital, alat yang digunakan harus jelas, teruji, dan bisa direplikasi. Kalau tidak, hasilnya sulit dipertanggungjawabkan,” kata Ferdiansyah, Selasa (21/4/2026).


Ferdiansyah juga menyoroti penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) yang disebut kerap disalahartikan. Menurutnya, teknik tersebut hanya membaca tingkat kompresi pada gambar digital, bukan alat untuk memastikan keaslian dokumen.


“File digital seperti hasil scan atau unggahan ulang sangat rentan mengalami perubahan kualitas. Ini bisa memunculkan indikasi yang keliru jika dianalisis tanpa standar yang tepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, analisis berbasis gambar digital tidak cukup kuat untuk membuktikan keaslian maupun pemalsuan dokumen resmi. Dalam praktik forensik, pemeriksaan harus dilakukan terhadap dokumen fisik asli dengan prosedur yang baku.


Selain itu, Ferdiansyah menyinggung aspek pembuktian dalam hukum. Ia menilai hasil analisis Roy akan sulit dijadikan alat bukti jika tidak menggunakan perangkat yang memenuhi standar dan sertifikasi forensik.


“Dalam hukum, bukti digital harus berasal dari alat yang kredibel, tersertifikasi, dan diakui. Kalau tidak, itu hanya dianggap sebagai opini,” ujarnya.


Ferdiansyah turut mengomentari klaim Roy sebagai pakar telematika. Ia menyebut keahlian tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan, melainkan harus didukung metodologi ilmiah dan pengakuan profesional.


“Keahlian itu bukan sekadar klaim. Latar belakang keilmuan, metodologi, dan pengakuan profesional juga menentukan. Memang pengetahuan bisa diperoleh secara otodidak, tetapi tetap harus bisa diuji secara ilmiah,” katanya.


Ia menekankan, dalam isu teknis, otoritas personal tidak boleh menggantikan pembuktian ilmiah yang objektif dan terukur.


Perdebatan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo sendiri masih bergulir di ruang publik. Sejumlah pihak menegaskan, pembuktian dokumen resmi harus mengacu pada standar akademik, kelembagaan, dan hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update