JAMBI – Pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Agrotema Mandiri Abadi (PT AMA) di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terus menuai polemik. Dalam aksi yang digelar Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (LIMBAH) Provinsi Jambi di depan Mapolda Jambi, Rabu (24/6/2026), warga menyuarakan dugaan pelanggaran hukum dan lemahnya penegakan aturan.
Juru Bicara warga Simpang Tuan, Mirza Asari, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun menolak investasi yang mengabaikan hukum dan hak-hak warga.
Menurut warga, PT AMA membangun pabrik berkapasitas 60 ton per jam dengan nilai investasi mencapai Rp250 miliar tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diwajibkan bagi industri berskala besar. Warga menyebut perusahaan hanya mengantongi dokumen UKL-UPL dan tidak pernah melakukan sosialisasi maupun konsultasi publik, meski lokasi pabrik hanya berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman masyarakat.
Sorotan juga tertuju pada pergantian Lurah Simpang Tuan yang terjadi beberapa bulan setelah pejabat sebelumnya mengirim surat kepada Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup agar perusahaan melaksanakan sosialisasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Warga mempertanyakan apakah langkah pejabat yang meminta kepatuhan terhadap aturan justru dianggap menghambat investasi.
Di sisi lain, laporan warga yang telah disampaikan ke Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi sejak Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, saat audiensi dengan pihak pengawas penyidikan, laporan tersebut disebut berada di "salah kamar", sehingga memunculkan tanda tanya terkait kepastian penanganan perkara.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian sementara pembangunan hingga seluruh kewajiban AMDAL dan sosialisasi dipenuhi, penanganan laporan secara profesional sesuai ketentuan hukum, serta audit menyeluruh terhadap investasi PT AMA dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
"Tanjab Timur milik rakyat, bukan milik segelintir penguasa. Hukum harus ditegakkan untuk semua," tegas Mirza menutup orasinya.
Sumber: Orasi Lembaga LIMBAH Provinsi Jambi dan keterangan warga Simpang Tuan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar