-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Elang Tiga Hambalang Desak Polda Jambi Tangkap DPO Kasus 58 Kg Sabu, Transparansi Jadi Sorotan

Minggu, April 05, 2026 | 09.21 WIB | Last Updated 2026-04-05T02:21:06Z


Jambi.Gen.Ind — Organisasi Elang Tiga Hambalang Jambi (ETH) mendesak Polda Jambi untuk segera menangkap tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.


Sekretaris Jenderal ETH Jambi, Rikson Tambunan, menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas dari kepolisian sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia juga meminta agar proses pengejaran dilakukan secara terbuka dan transparan.


“Jangan sampai ada anggapan negatif dari masyarakat terhadap Polda Jambi. Kami berharap proses pengejaran dan penangkapan dilakukan secara terang benderang agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).


Sementara itu, melalui Bidang Humas, Polda Jambi menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus tersebut pada Sabtu (4/4/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Erlan Munaji, didampingi Dirresnarkoba Dewa Palguna, serta sejumlah pejabat lainnya.


Dalam keterangannya, Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sabu 58 kilogram tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025, dengan tiga tersangka berinisial MA, APR, dan JA.


“Dua tersangka, APR dan JA, saat ini telah memasuki Tahap II dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.


Namun, satu tersangka lainnya, MA, melarikan diri sebelum sempat diperiksa oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025.


“Yang bersangkutan melarikan diri saat penyidik melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini masih dalam pengejaran intensif,” tambahnya.


Polda Jambi menegaskan tidak tinggal diam. Upaya pengejaran terus dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak tersangka.


Selain itu, kepolisian juga telah mengambil tindakan tegas terhadap penyidik yang lalai dalam penanganan kasus ini. Sanksi berupa mutasi bersifat demosi telah dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam.


“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut membantu dengan melapor jika mengetahui keberadaan tersangka,” tegas Erlan.


Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena jumlah barang bukti yang besar, tetapi juga karena adanya tersangka yang berhasil kabur. Transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum pun menjadi harapan utama masyarakat dalam penanganan perkara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update