-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

Tanpa Konfirmasi, Isu SARA Diangkat: Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Soroti Praktik “Jurnalisme Kotor”

Rabu, Maret 11, 2026 | 19.04 WIB | Last Updated 2026-03-11T12:08:35Z

 



GEN_ID🇮🇩| BITUNG — Pemberitaan yang mengaitkan Komandan Satuan Kapal Patroli (Satrol) Kodaeral VIII Bitung, Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits, dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menuai polemik di kalangan jurnalis di Kota Bitung. Selain dinilai tidak berimbang, berita tersebut juga disebut dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa narasi isu SARA tersebut dimuat oleh media daring INANEWS dan ditulis oleh wartawan berinisial RRL yang disebut sebagai koordinator liputan Indonesia Timur di media tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Frits menegaskan bahwa selama berdinas di TNI Angkatan Laut, dirinya tidak pernah membawa ataupun mengangkat isu SARA dalam aktivitas maupun kebijakan yang dijalankan.

“Saya sangat terkejut dengan narasi yang dimunculkan dalam pemberitaan tersebut. Selama saya bertugas sebagai prajurit TNI AL, saya tidak pernah mengangkat isu SARA kepada siapa pun,” ujar Marvill Marfel Frits.

Menurut dia, keberagaman suku, agama, dan ras merupakan fondasi kehidupan berbangsa yang harus dijaga dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, ia menyayangkan jika isu sensitif seperti SARA diangkat tanpa dasar fakta yang jelas.

Sorotan utama, kata Frits, adalah tidak adanya proses konfirmasi dari penulis berita sebelum pemberitaan dipublikasikan. Padahal, sebelumnya wartawan yang bersangkutan sempat menyampaikan keinginan untuk bertemu.

“Saya sudah mempersilakan untuk datang ke kantor atau ke kediaman saya. Bahkan saya meminta agar pertemuan dilakukan terbuka dengan menghadirkan rekan-rekan media agar tidak ada informasi yang sepihak. Namun sampai sekarang pertemuan itu tidak pernah terjadi,” katanya.

Alih-alih melakukan klarifikasi, pemberitaan yang memuat narasi sensitif tersebut justru lebih dahulu dipublikasikan. Praktik seperti ini dinilai banyak kalangan sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip dasar jurnalistik yang menuntut verifikasi, keberimbangan, serta konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut juga menuntut tanggung jawab profesional, termasuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait.

Sejumlah jurnalis di Bitung menilai pemberitaan tanpa klarifikasi bukan sekadar pelanggaran etika profesi, tetapi juga dapat merusak kredibilitas media secara keseluruhan.

“Kalau wartawan menulis berita sensitif tanpa konfirmasi, itu sudah jelas melanggar prinsip keberimbangan. Dampaknya bukan hanya pada narasumber, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pers,” ujar Azaqhi seorang jurnalis di Bitung.

Selain persoalan etika, penyebaran informasi yang tidak benar juga berpotensi masuk dalam ranah hukum. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3), penyebaran konten yang bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat diproses secara pidana. Sementara Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Frits menegaskan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait pemberitaan tersebut. Ia juga berharap **Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi ekosistem pers nasional dapat melakukan evaluasi terhadap oknum wartawan yang dinilai tidak menjalankan profesinya sesuai kaidah jurnalistik.

“Saya berharap Dewan Pers dapat mengevaluasi praktik-praktik jurnalistik yang tidak profesional seperti ini. Pers adalah profesi yang terhormat, sehingga jangan sampai dicederai oleh tindakan oknum yang mengabaikan etika,” ujar Frits.

Menurut dia, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab agar media tetap menjadi sumber informasi yang kredibel, bukan justru menjadi ruang penyebaran narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update