Tangerang.Gen.Ind — Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang menyeret nama Thee Mariana Kurniawan dan Billian Stephanus. Kasus tersebut tetap dilimpahkan dengan status lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui surat tertanggal 13 Februari 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 263, 264 dan 266 KUHP.
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menjelaskan perkara itu bermula dari Akta Otentik Nomor 17 tanggal 21 Februari 2023 yang dibuat oleh notaris Dr. Aili Papang Hartono, SH., M.Kn. Dalam akta tersebut terdapat kesalahan redaksional terkait kehadiran salah satu pihak.
Namun, kesalahan tersebut telah diakui notaris sebagai kekeliruan penulisan dan telah diperbaiki secara sah melalui Berita Acara Perbaikan Minuta Akta pada 19 April 2024 sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menilai persoalan tersebut semestinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Karena itu pihaknya mendesak Komisi III DPR RI, Propam Polri, dan Jamwas Kejaksaan untuk mengawasi serta mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut.
“Elang Tiga Hambalang akan terus mengawal kasus ini agar prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar