-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Header Ads

TEMUAN BPK MILIARAN RUPIAH MENGGUNCANG JAMBI! Kejati Didesak Bergerak, Jangan Sampai Hukum Terkesan Tumpul

Kamis, Oktober 15, 2026 | 21.47 WIB | Last Updated 2026-10-15T14:47:35Z



GEN-ID 🇮🇩 | JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah di Kabupaten Sarolangun dan Provinsi Jambi memantik sorotan tajam. Nilainya mencapai miliaran rupiah, sementara tindak lanjut dan transparansi pengembalian dana dipertanyakan.


Desakan pun menguat agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera turun tangan menelusuri temuan tersebut. Publik berhak mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang perlu diproses sesuai ketentuan.


Berdasarkan informasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun tercatat memiliki pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.487.650.000 yang disebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.


Angka tersebut bukan jumlah kecil. Rinciannya meliputi biaya penginapan Rp628.430.000 tanpa kuitansi asli, biaya transportasi Rp512.720.000 tanpa tiket dan laporan kunjungan kerja, serta uang harian Rp346.500.000 untuk kegiatan yang pelaksanaannya tidak dapat dibuktikan.


Dalam kutipan temuan yang disampaikan, pembayaran disebut hanya didasarkan pada daftar perintah bayar tanpa verifikasi dokumen pendukung. Bahkan, sebagian besar kegiatan yang ditagihkan disebut tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya.


Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mekanisme pengawasan dan verifikasi anggaran berjalan hingga pembayaran bernilai miliaran rupiah dapat menjadi persoalan dalam pemeriksaan?


Bukan Hanya Sarolangun, Temuan di Tingkat Provinsi Jambi Ikut Disorot


Sorotan tidak berhenti di Kabupaten Sarolangun. Di tingkat Provinsi Jambi, informasi yang disampaikan juga menyinggung sejumlah temuan lain, yakni dugaan SPPD fiktif senilai Rp2,16 miliar di DPRD, belanja internet Rp4,4 miliar yang dipersoalkan manfaatnya, serta perjalanan dinas ke Malaysia senilai Rp131,9 juta yang disebut dinyatakan tidak sah oleh BPK.


Selain itu, per September 2026, pengembalian dana ke kas daerah atas temuan di tingkat provinsi disebut masih menyisakan Rp1,37 miliar. LHP dikabarkan telah diterima Gubernur pada Juni 2026, tetapi pihak yang menyampaikan desakan mempertanyakan belum adanya pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: sudah sejauh mana tindak lanjut dilakukan, berapa dana yang telah dikembalikan, dan langkah apa yang ditempuh untuk memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut?


“Jangan Sampai Hukum Terkesan Tebang Pilih!”


Pihak yang mendesak penanganan temuan tersebut mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap persoalan keuangan daerah.


“Kami mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jika LHP BPK sudah jelas menyatakan ada kerugian negara dan pembayaran tanpa bukti, kenapa sampai hari ini belum ada langkah hukum? Jangan sampai hukum tebang pilih,” demikian pernyataan yang disampaikan.


Desakan tersebut menekankan bahwa temuan BPK tidak semestinya berhenti sebagai dokumen pemeriksaan semata. Tindak lanjut perlu dilakukan secara transparan, baik melalui perbaikan administrasi, pengembalian dana, maupun proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.


Tiga Tuntutan Tegas: Kejati Bergerak, Pengembalian Dana Dibuka!


Ada tiga langkah yang diminta untuk segera dilakukan.


Pertama, Kejati Jambi didesak segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket) atas temuan BPK, guna menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.


Kedua, Gubernur Jambi dan Bupati terkait diminta membuka informasi pengembalian dana melalui PPID. Masyarakat perlu mengetahui berapa jumlah yang sudah dikembalikan, berapa yang masih tersisa, dan bagaimana perkembangan penyelesaiannya.


Ketiga, sistem pengendalian intern harus dibenahi. Verifikasi dokumen perjalanan dinas tidak boleh menjadi formalitas. Setiap pencairan anggaran harus didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


Uang yang dikelola pemerintah merupakan uang publik. Karena itu, setiap persoalan dalam penggunaannya membutuhkan penjelasan yang terang, mekanisme pengawasan yang kuat, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kini, perhatian tertuju pada langkah Kejati Jambi dan pemerintah daerah. Apakah temuan-temuan tersebut akan ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh? Publik menunggu jawaban yang jelas, bukan sekadar penjelasan normatif.


Perlu ditegaskan, temuan pemeriksaan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan seseorang. Status hukum harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kejati Jambi dan pemerintah daerah mengenai status penanganan temuan tersebut masih perlu diperoleh.


Transparansi adalah kewajiban, akuntabilitas adalah keharusan, dan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Muck Rack

HUKUM

EVENT

Video

×
Berita Terbaru Update