GEN-ID 🇮🇩 | Pali, SUMATERA SELATAN – Kecelakaan kerja serius yang menimpa seorang pekerja di pabrik kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatera (GBS), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menjadi perhatian terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri kelapa sawit.
Koordinator Analis Utama Sumsel Budget Centre (SBC), Riza Toni Siahaan, mempertanyakan efektivitas penerapan standar keselamatan kerja di perusahaan, terutama dalam melindungi pekerja yang bertugas di area dengan tingkat risiko tinggi.
Menurut Riza, besarnya peran industri kelapa sawit Indonesia dalam perdagangan komoditas global harus diimbangi dengan komitmen nyata terhadap keselamatan pekerja. Hal itu tidak cukup diwujudkan melalui aturan tertulis, tetapi harus dibuktikan melalui pengawasan, sistem pengamanan, serta prosedur kerja yang berjalan secara konsisten di lapangan.
“Industri sawit kita merupakan salah satu kekuatan utama dalam industri minyak sawit dunia. Tetapi, pertanyaannya, apakah kemajuan industri ini sudah diikuti dengan komitmen yang sepadan untuk melindungi keselamatan para pekerjanya?” kata Riza.
Ia menegaskan, kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja mengalami luka serius tidak boleh dianggap sekadar insiden operasional. Peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk memastikan sistem K3 benar-benar berfungsi melindungi pekerja.
“Seharusnya keselamatan pekerja menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai K3 hanya menjadi dokumen, prosedur, atau formalitas untuk memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi tidak benar-benar menjamin keselamatan orang yang bekerja di lapangan,” tegasnya.
Korban Diduga Terkena Semburan Uap Panas
Berdasarkan pemberitaan Media Nusantara News pada 7 Agustus 2026, seorang pekerja PT GBS dilaporkan mengalami luka bakar sangat serius ketika menjalankan tugas di area perebusan atau sterilizer Line 1.
Informasi awal menyebutkan korban diduga terkena semburan uap panas bertekanan tinggi setelah pintu rebusan terbuka saat proses perebusan berlangsung.
Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan dan verifikasi pihak berwenang. Karena itu, Riza meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengungkap faktor yang menyebabkan insiden tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kondisi mesin dan peralatan, fungsi sistem pengaman, prosedur pengoperasian, kompetensi operator, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Jangan terburu-buru menyimpulkan penyebabnya. Harus ada investigasi yang objektif dan transparan. Apakah ada persoalan teknis, sistem pengaman yang tidak berfungsi, prosedur yang tidak dijalankan, atau faktor lainnya, semuanya harus dibuktikan,” ujarnya.
Riza menilai, hasil investigasi sangat penting untuk menentukan langkah perbaikan yang tepat sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Perlindungan Korban dan Evaluasi Sistem Keselamatan
Selain mendorong investigasi, Riza menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak boleh berhenti pada penanganan medis setelah kecelakaan terjadi. Perlindungan terhadap korban dan keluarganya juga harus menjadi perhatian, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong perusahaan membuka ruang evaluasi terhadap seluruh sistem keselamatan kerja, khususnya pada area operasional yang menggunakan peralatan bertekanan tinggi dan memiliki potensi bahaya serius.
Di sisi lain, pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar penerapan K3 tidak sebatas pemenuhan administrasi.
“Jangan sampai perhatian baru muncul setelah ada pekerja yang menjadi korban. Pencegahan harus dilakukan sebelum kecelakaan terjadi, bukan setelah nyawa dan kesehatan pekerja dipertaruhkan,” katanya.
Menurut Riza, upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui pemeriksaan peralatan secara berkala, pengujian fungsi pengaman, pelatihan pekerja, serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan prosedur kerja.
Keselamatan Pekerja Harus Jadi Tolok Ukur Industri Sawit
Lebih jauh, Riza menilai keberhasilan industri kelapa sawit tidak semestinya hanya diukur berdasarkan kapasitas produksi, nilai investasi, volume ekspor, dan keuntungan perusahaan. Perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi bagian penting dalam menilai kualitas tata kelola industri.
Pasalnya, di balik aktivitas produksi dan besarnya kontribusi ekonomi industri sawit, terdapat para pekerja yang setiap hari menjalankan tugas dengan berbagai risiko dan berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman.
“Kalau industri sawit ingin terus tumbuh dan berbicara tentang keberlanjutan, keselamatan pekerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Jangan sampai kita bangga dengan besarnya industri sawit, tetapi masih harus mempertanyakan apakah orang-orang yang menjalankannya sudah terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Riza berharap instansi ketenagakerjaan dan aparat terkait menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, ia meminta agar persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan agar penyebab kecelakaan dapat diketahui secara jelas dan menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah komitmen K3 benar-benar dijalankan untuk melindungi pekerja, atau hanya berhenti sebagai formalitas? Jawabannya harus terlihat dari praktik di lapangan, sistem pencegahan, dan tanggung jawab ketika kecelakaan terjadi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab mendasar dalam penyelenggaraan kegiatan industri. Investigasi yang transparan, perlindungan terhadap korban, dan perbaikan sistem K3 diharapkan menjadi langkah penting agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar