GEN-IND 🇮🇩 |JAMBI - Delapan tahun merupakan waktu yang panjang bagi sebuah proses penyidikan.
Laporan polisi perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/POLDA JBI tanggal 6 April 2018. Setelah penyidikan berjalan bertahun-tahun, Polda Jambi c.q. Ditreskrimum menerbitkan SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/80.6/IV/Res.1.2/2026/Ditreskrimum tanggal 22 April 2026.
Penghentian penyidikan tersebut kini diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan K. Fadhly ke Pengadilan Negeri Jambi.
Bagi K. Fadhly, persoalan utamanya bukan semata-mata soal menerima atau menolak hasil penyidikan, melainkan bagaimana proses penyidikan selama bertahun-tahun tersebut sampai pada kesimpulan penghentian.
«“Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Perkara ini sudah berjalan sejak 2018. Karena itu, kami ingin mengetahui secara terang, bukti apa saja yang telah diperiksa dan apa dasar hukum sampai akhirnya penyidikan dihentikan,” ujar K. Fadhly.»
Perkara ini tidak hanya menyangkut klaim atas sebidang tanah. Di dalamnya terdapat rangkaian dokumen yang membentang jauh sebelum laporan polisi dibuat, mulai dari 1932, 1947, 1958 hingga 1995, disertai persoalan identitas objek dan dokumen tertentu yang dipersoalkan.
JEJAK DOKUMEN DARI 1932 HINGGA SHM 1995
Menurut dokumen yang menjadi dasar Pemohon, riwayat objek dapat ditelusuri hingga De Resident van Djambi tertanggal 14 Maret 1932, kemudian Surat Jual Beli 4 April 1947.
Dalam kronologi Pemohon juga disebutkan adanya riwayat sewa sejak 1958, sebelum kemudian dikaitkan dengan SHM Nomor 531 Tahun 1995.
Rangkaian tersebut membentuk mata rantai sejarah yang panjang. Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan masing-masing dokumen, tetapi bagaimana hubungan antara alas hak, peralihan, penguasaan dan objek fisik tanah tersebut.
Apakah seluruh dokumen merujuk pada objek yang sama?
Menurut K. Fadhly, pertanyaan tersebut merupakan salah satu hal yang penting untuk dijelaskan melalui pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan fakta yang ada.
«“Kami tidak meminta hakim begitu saja mempercayai apa yang kami sampaikan. Kami justru ingin seluruh dokumen itu diuji. Kalau memang ada hubungan antara dokumen tahun 1932, 1947, 1958 sampai SHM 1995, biarkan proses hukum yang menjelaskannya,” kata K. Fadhly.»
CORETAN TAHUN 2502 DAN 2602
Dalam rangkaian dokumen tersebut juga terdapat coretan atau perubahan angka tahun 2502 dan 2602.
Detail ini tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pemalsuan. Namun perubahan angka tahun pada sebuah dokumen merupakan fakta yang dapat diuji: apa angka yang semula tercantum, kapan perubahan dilakukan, dan apa konteks perubahan tersebut.
Pertanyaan itu menjadi relevan apabila dokumen yang sama digunakan untuk menjelaskan kronologi suatu hak.
K. Fadhly menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memberikan kesimpulan sebelum ada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kami tidak mengatakan perubahan itu otomatis berarti pemalsuan. Yang kami pertanyakan adalah mengapa ada perubahan, apa asal-usulnya dan apakah sudah pernah diuji. Kalau memang ada penjelasan yang sah, tentu itu juga harus dibuka secara terang,” ujarnya.»
RIWAYAT SEWA SEJAK 1958
Dalam kronologi Pemohon disebutkan bahwa kakek Aciang mulai menyewa tanah tersebut sejak 1958.
Riwayat sewa tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan. Namun riwayat tersebut menjadi bagian dari sejarah penguasaan yang perlu ditempatkan dalam urutan peristiwa.
Ketika kemudian muncul klaim penguasaan atau kepemilikan, dasar perubahan tersebut menjadi bagian yang perlu ditelusuri: kapan terjadi, atas dasar dokumen apa, dan siapa yang memberikan hak tersebut.
«“Kami memahami bahwa riwayat sewa bukan otomatis bukti kepemilikan. Tetapi riwayat itu tetap merupakan bagian dari rangkaian peristiwa. Karena itu, menurut kami, harus dilihat secara utuh, bukan dipotong-potong,” kata K. Fadhly.»
RT 02, RT 014 ATAU RT 20?
Persoalan lain terletak pada identitas objek.
Menurut Pemohon, objek berada di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan dikaitkan dengan SHM Nomor 531 Tahun 1995.
Namun terdapat dokumen lain yang menyebut objek tanah di RT 02, sementara dokumen lain mencantumkan RT 014.
Perubahan administrasi wilayah mungkin menjadi salah satu penjelasan. Tetapi untuk memastikan objek, diperlukan pencocokan berdasarkan data konkret seperti luas, batas, letak, surat ukur dan data pertanahan.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah RT 02, RT 014 dan RT 20 menunjuk objek tanah yang sama?
Bagi K. Fadhly, persoalan alamat tidak semestinya dilihat hanya dari perbedaan angka RT.
«“Kalau memang hanya perubahan administrasi, tentu bisa dijelaskan dengan data pertanahan. Yang kami minta adalah pencocokan secara konkret: luasnya berapa, batasnya di mana, surat ukurnya bagaimana dan letaknya apakah benar objek yang sama. Jangan sampai hanya karena nama wilayah berubah, kemudian identitas objek dianggap otomatis sama,” ujarnya.»
TANDA TANGAN YANG DIPERSOALKAN
Pemohon juga mempersoalkan tanda tangan pada dokumen tertentu.
Keaslian tanda tangan tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Karena itu, yang relevan untuk dilihat adalah apakah dokumen tersebut pernah diperiksa secara forensik atau melalui ahli, serta bagaimana hasil pemeriksaannya.
K. Fadhly mengatakan pihaknya tidak hendak mengambil alih kewenangan ahli ataupun penyidik dalam menentukan keaslian dokumen.
«“Kami hanya ingin kalau ada dokumen yang kami persoalkan, pemeriksaannya dilakukan secara objektif. Kalau tanda tangan itu asli, tentu harus ada dasar pemeriksaannya. Begitu juga sebaliknya,” katanya.»
DELAPAN TAHUN, LALU SP3
Laporan polisi dibuat pada 6 April 2018.
SP3 diterbitkan pada 22 April 2026.
Rentang waktu tersebut menjadi titik penting dalam permohonan praperadilan.
Jika penghentian didasarkan pada tidak cukup bukti, maka bukti apa yang telah diperiksa dan mengapa dinilai tidak cukup?
Jika kesimpulannya bahwa peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana, unsur apa yang telah diuji dan apa dasar kesimpulannya?
Intinya adalah apakah seluruh fakta dan bukti yang relevan telah diperiksa sebelum penyidikan dihentikan.
K. Fadhly mengatakan, keberatan yang diajukan melalui praperadilan bukanlah upaya untuk memaksa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka atau memaksakan perkara berjalan tanpa dasar.
«“Kami tidak meminta penyidikan dipaksakan. Kalau memang secara hukum tidak cukup bukti, jelaskan apa yang sudah diperiksa dan mengapa tidak cukup. Tetapi kalau ada bukti yang relevan dan belum diuji, kami mempertanyakan apakah penghentian itu sudah dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang lengkap,” tutur K. Fadhly.»
SIDANG PERDANA: TERMOHON TAK HADIR
Sidang perdana praperadilan K. Fadhly melawan Polda Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan relaas panggilan, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Namun Polda Jambi selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan.
Hingga persidangan berlangsung, belum diketahui alasan yang jelas atas ketidakhadiran Termohon.
Sidang tersebut menjadi awal pengujian terhadap penghentian penyidikan yang telah dilakukan setelah perkara berjalan sejak 2018.
Bagi K. Fadhly, ketidakhadiran Termohon pada sidang perdana tidak mengubah substansi persoalan yang diajukannya.
«“Kami menghormati proses persidangan. Bagi kami, yang paling penting adalah substansi perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh hakim,” ujar K. Fadhly.»
BUKAN FORUM MENENTUKAN PEMILIK TANAH
Praperadilan bukan forum untuk menentukan secara definitif siapa pemilik tanah.
Fokus pemeriksaannya adalah sah atau tidaknya tindakan penghentian penyidikan berdasarkan hukum acara pidana.
Karena itu, yang menjadi perhatian adalah dasar penerbitan SP3 dan proses yang mendahuluinya.
Dokumen lama, riwayat penguasaan, identitas objek, serta bukti-bukti yang dipersoalkan menjadi bagian dari konteks perkara yang kini diuji.
K. Fadhly juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin praperadilan ini bergeser menjadi forum untuk menentukan kepemilikan tanah secara perdata.
«“Kami tahu praperadilan bukan tempat untuk menentukan siapa pemilik tanah. Fokus kami adalah menguji SP3. Apakah penghentian penyidikan itu sudah sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang berlaku, itu yang kami serahkan kepada hakim,” katanya.»
DELAPAN TAHUN, SATU SP3
Perkara ini memiliki perjalanan panjang: 1932, 1947, 1958, 1995, 2018, hingga 2026.
Dari dokumen lama hingga laporan polisi, kemudian berujung pada SP3.
Kini K. Fadhly membawa penghentian tersebut ke ruang praperadilan.
Bagi Pemohon, proses hukum bukan sekadar soal mempertahankan sebuah klaim, tetapi juga memastikan bahwa seluruh fakta yang relevan telah diperiksa sebelum sebuah perkara dihentikan.
«“Kami hanya ingin proses hukum berjalan transparan dan objektif. Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Karena itu, kami ingin tahu secara jelas bagaimana penyidikan selama delapan tahun itu dilakukan sampai akhirnya dihentikan,” tegas K. Fadhly.»
Pertanyaan utamanya bukan lagi siapa yang paling keras mengklaim, melainkan:
APAKAH PENYIDIKAN SELAMA DELAPAN TAHUN TELAH DILAKSANAKAN DAN DIHENTIKAN SESUAI HUKUM?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar