TANJUNG JABUNG TIMUR.Gen.Ind – Polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Agrotema Mandiri Abadi (PT AMA) yang dipersoalkan sebagian warga karena diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kembali memanas. Setelah aksi penyampaian aspirasi di depan Markas Besar Polda Jambi pada Rabu (24/6/2026) lalu, kini muncul dugaan adanya tekanan terhadap pihak-pihak yang dianggap mendukung perjuangan warga.
Juru bicara warga Simpang Tuan, Mirza Asari, menyebut adanya pihak yang mendapat tekanan karena diduga mendukung gerakan warga menolak pembangunan pabrik tersebut. Menurutnya, seorang mantan Lurah Simpang Tuan berinisial S, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Trantib di Kecamatan Mendahara Ulu, disebut menerima komplain dan tekanan karena dianggap berada di balik perjuangan warga.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin (29/6/2026), Mirza dipanggil ke Kantor Camat Mendahara Ulu untuk memberikan klarifikasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Mendahara Ulu dan mantan Lurah Simpang Tuan yang dimaksud.
Dalam pertemuan itu, Mirza menegaskan bahwa mantan lurah tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perjuangan warga yang sedang berlangsung.
"Saya tegaskan, mantan lurah tidak ada kaitannya sama sekali dengan perjuangan ini. Saya tidak pernah meminta dukungan, bantuan, atau apa pun dari beliau maupun pihak mana pun," ujar Mirza.
Ia juga mengklaim bahwa terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat akibat adanya ancaman terhadap pihak yang dianggap mendukung gerakan tersebut.
"Siapa pun yang terlihat mendukung saya, jika mereka orang biasa, diancam tidak akan diterima bekerja di pabrik PT AMA. Jika mereka memiliki usaha, diancam akan dipersulit perizinan atau dipermasalahkan oleh pemerintah daerah," kata Mirza.
Meski demikian, Mirza menegaskan dirinya akan tetap melanjutkan perjuangan yang menurutnya demi kepentingan masyarakat dan penegakan aturan.
"Sampai kapan pun saya akan tetap menyuarakan kebenaran demi keadilan. Saya tidak takut dengan ancaman, intimidasi, maupun tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.
Mirza juga menyinggung peristiwa sebelumnya yang menurutnya berkaitan dengan persoalan ini, yakni pencopotan mantan Lurah Simpang Tuan dari jabatannya setelah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah agar perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila upaya mendorong penegakan aturan dianggap menghambat investasi, maka hal tersebut menjadi persoalan serius bagi demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, warga bersama Lembaga LIMBAH menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun pihak PT Agrotema Mandiri Abadi terkait berbagai tudingan dan pernyataan yang disampaikan oleh pihak warga tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar