GEN-ID🇮🇩 | KOTA TANGERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polres Metro Tangerang Kota terkait pernyataan yang dinilai telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua DPD IKM Kota Tangerang, H. Tasril Jamal, SE, yang bertindak mewakili organisasi. Dalam proses pelaporan, ia didampingi oleh sejumlah pengurus DPD IKM Kota Tangerang, yakni Kepala Bidang Hukum Ridwan, SH., MH., Sekretaris Daerah Periasman, SH., M.Kn., Bendahara Yan Masni, SH., MH., Wakil Ketua Wandi, Kepala Bidang Sosial Zamri, serta Wakil Ketua DPC IKM Priuk Samsurizal.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota dan tercatat dengan Nomor: STTLPB/1227/VI/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Ketua DPD IKM Kota Tangerang menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk respons organisasi terhadap pernyataan yang dianggap telah mencederai kehormatan dan harga diri masyarakat Minangkabau. Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku serta menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penyelesaian yang konstitusional dan bermartabat. Kami percaya aparat penegak hukum akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau serta memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya yang berpotensi menimbulkan konflik antarkelompok masyarakat.
DPD IKM Kota Tangerang juga mengimbau seluruh warga Minang, khususnya yang berada di wilayah Tangerang dan sekitarnya, untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan DPD IKM Kota Tangerang. Menurutnya, upaya menempuh jalur hukum menunjukkan komitmen organisasi dalam menyelesaikan persoalan secara dewasa, santun, dan sesuai koridor hukum.
"Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kota Tangerang yang memilih mekanisme hukum sebagai sarana mencari keadilan. Sikap ini menunjukkan kedewasaan organisasi dalam merespons persoalan yang menyangkut kehormatan masyarakat Minangkabau, sekaligus menjadi contoh bahwa setiap perbedaan dan persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang sah dan konstitusional," kata Braditi.
Ia juga mengajak seluruh warga Minangkabau di berbagai daerah untuk tetap menjaga persatuan, mempererat tali persaudaraan, serta tidak terjebak pada tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Langkah hukum yang ditempuh DPD IKM Kota Tangerang menambah daftar daerah yang memilih jalur hukum dalam menyikapi polemik yang berkembang. Organisasi tersebut menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah tersebut adalah menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau sekaligus memperkuat semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar